Kondisi mobkas di pasaran tidak sama. Tergantung dari usia. Semakin tua, kian banyak bagian yang mesti diteliti.
Bagaimana cara mendeteksi kondisi mobkas berdasarkan umur pakainya? Berikut ini, kami berikan langkah-langkah pemeriksaan untuk kendaraan berusia 1 tahun.
1. Kelengkapan dokumen Mulai dari STNK, BPKB, faktur pembelian (asli), dan dokumen-dokumen. Untuk mengecek keabsahannya, bisa tanyakan ke Samsat Polda. Kelengkapan dokumen memberi gambaran, bagaimana pemilik memperlakukan kendaraan.
2. Cek fisik Proses cek fisik di sini bukan meneliti bagian keropos atau bekas tabrakan. Bawa kendaraan ke kantor samsat, tentu seizin pemilik, untuk memastikan bahwa yang tertera di dokumen sesuai dengan yang di mobil.
3. Service record Dilakukan pada bengkel resmi tempat mobil selalu diservis. Bila mobil yang diinginkan dari ruang pamer mobkas, mintalah izin untuk dicek di bengkel resmi pilihan Anda, walau dikenakan biaya. Tujuannya untuk mengetahui kondisi mobil.
4. Aksesori non-standar Pemasangan aksesori yang berlebihan, seperti velg lebar, audio, modifikasi eksterior, interior, dan mesin. Semua itu bisa menggugurkan masa asuransi. Konsultasikan masalah ini saat Anda memeriksakan mobil ke bengkel resmi.
5. Masa berlaku garansi Tanyakan periode dan detail garansi ke bengkel resmi saat memeriksakan mobil. Pastikan garansi masih berlaku.
6. Kondisi bodi Perhatikan lipatan fender untuk melihat jejak, apakah mobil pernah dipasangi velg lebar. Bila pernah, hal itu berpotensi memperpendek umur komponen kaki-kaki.
7. Buku petunjuk pemakaian dan servis kendaraan' Sebisanya kedua buku di tangan. Terutama buku servis untuk melakukan pengecekan jadwal servis berkala.
8. Kelengkapan standar Periksa bagian audio, lampu kabut (foglamp), defogger, dan lain-lain. Bila sudah diganti dengan komponen aftermarket seperti lampu utama, pastikan penggantian tidak mengganggu garansi.
9. Recovery kit Pastikan ban serep, dongkrak, kunci roda, tool kit standar, dan segitiga pengaman masih lengkap.
10. Asuransi Asuransi bisa dipindahtangankan melalui proses balik nama pada perusahaan asuransi yang menjamin kendaraan yang hendak dibeli. Tentu, dokumen jual-beli harus komplet. Dengan begitu, proses pun lancar. (Kompas) |